Beranda Headline KPU RI Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Raih 96 Juta Suara

KPU RI Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Raih 96 Juta Suara

Prabowo gibran pemenang pilpres
Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih alias pemenang Pilpres 2024.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) 2024, pasangan Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih alias pemenang Pilpres 2024.

Pengumuman penetapan tersebut dipaparkan pada Rabu, (20/3) malam dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara nasional pemilu 2024.

“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, dikutip dari kompas.com pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Mutlak di TPS Tempat Bupati Karawang Nyoblos

Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan jumlah suara sah secara nasional sebanyak 96.214.691 suara.

Perolehan tersebut tercantum dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP.

“Jumlah suara sah pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 1, H Anies Baswedan dan Dr Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara,” ujarnya.

Baca juga: Cek Sejumlah Posko Mudik yang Disiapkan BPJS Kesehatan Jelang Lebaran

“Dua, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara. Tiga, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara,” lanjutnya.

Setelah perolehan suara sah dipaparkan, Hasyim membacakan penetapan perolehan suara pemilu 2024 dan hasil keputusannya kini telah dinyatakan sah.

“Memutuskan, Menetapkan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota secara nasional dalam Pemilu 2024,” pungkasnya. (*)