
Karenanya proses hukumnya tidak bisa diteruskan ke tahap selanjutnya. Padahal penyidik Polres telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan tersangka inisial C dan RDF dalam aduan pelanggaran kampanye di tempat ibadah di wilayah Ciampel.
Baca juga: Bawaslu Karawang Tangani 37 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Ini Rinciannya
Lalu, berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan.
Akan tetapi kejaksaan tidak bisa menerimanya karena tidak bisa menghadirkan tersangka.
“Sehingga sampai dengan batas waktu 5 hari kerja jaksa tidak bisa melakukan pelimpahan berkas dan penuntutan di pengadilan. Maka dengan ini gugur statusnya sebagai tersangka, kita ini kesulitan karena dibatasi waktu sesuai aturannya,” tutupnya. (*)








