KARAWANG – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa buka-bukaan soal tuntutan ribuan Kepala Desa (Kades) terkait perpanjangan masa jabatan yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya, pada Selasa (17/1) para Kepala Desa melakukan aksi di Gedung DPR RI.
Mereka menuntut DPR RI merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang desa.
Saan menyebut, Komisi II telah memperjuangkan revisi UU Nomor Tahun 2014. Usulan soal masa jabatan Kades tersebut kini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023.
Baca juga: Antusiasme Tinggi, Turnamen Voli Saan Mustopa Cup Jadi Ajang Penjaringan Atlet Berbakat
Saat ini Komisi II tengah menunggu respons pemerintah. Pasalnya, rancangan undang-undang (RUU) tidak bisa dilakukan oleh DPR sendiri, karena harus melibatkan pemerintah.
“Terkait desakan kades sudah kita terima. RUU nya udah diusulkan, tinggal nunggu dari pemerintah seperti apa,” kata Saan saat agenda kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Rabu (18/1).
DPR, kata dia, berjanji akan mencari solusi terbaik bagi seluruh Kepala Desa di Indonesia.
“Kita akan cari solusi yang terbaik untuk semua desa yang ada di Indonesia,” ujar legislator NasDem itu.
Tak berlaku bagi Kades yang menjabat
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri menegaskan, bagi kades yang sedang menjabat saat ini tidak akan ada perpanjangan masa jabatan.