Beranda Headline Komisi II DPR Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Tinggal Tunggu Respons...

Komisi II DPR Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Tinggal Tunggu Respons Pemerintah

DPR soal jabatan kades
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.

Hal itu menyusul riuhnya Kepala Desa di Karawang yang menuntut dukungan dari DPRD ihwal perpanjangan masa jabatan Kades.

Dikatakannya, kalau pun benar UU Nomor 6 tahun 2014 akan direvisi oleh DPR RI pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak serta merta menyesuaikan dengan UU baru.

Baca juga: Bantu Pelaku UMKM, NasDem Karawang Borong Ribuan Tempe untuk Dibagikan Gratis

“Yang menyesuaikan dengan UU baru tentang desa itu hanya tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam ketentuan peralihan,” kata dia.

Kades yang diangkat berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014, lanjut Asep, tetap masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah UU tersebut.

Pun ketika UU yang baru ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.

“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun. Maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” pungkasnya. (*)