Beranda Headline KPU Bilang Jokowi Boleh Ikut Kampanye, Asal Seizin Presiden

KPU Bilang Jokowi Boleh Ikut Kampanye, Asal Seizin Presiden

KPU Jokowi ikut kampanye
Presiden Jokowi. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menyatakan, Jokowi boleh ikut kampanye dengan beberapa syarat.

Beberapa syarat yang ia garis bawahi antara lain; harus mengajukan cuti, meminta izin kepada Presiden dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” ujarnya dikutip dari Kompastv pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca juga: Komentari soal Debat Capres 2024, Jokowi: Tidak Mengedukasi

Ia menerangkan, Jokowi berhak ikut kampanye sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim melanjutkan, dalam pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa Presiden juga memiliki hak berkampanye.

“Aturan izin cuti kampanye ini juga berlaku bagi menteri dan telah diterapkan sejumlah menteri,” terangnya.

Baca juga: Kenali 26 Caleg Mantan Koruptor pada Pemilu 2024, di Jabar Ada 5 Orang

Selain itu, kata Hasyim prosesi kampanye di lapangan tentunya akan terus diawasi oleh pihak Bawaslu.

Maka presiden dan jajaran menteri yang ikut kampanye tetap diawasi mulai dari izin cuti, hingga prosesi kampanye yang tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (*)