KARAWANG – Sebanyak 10.722 warga Karawang mulai beralih menggunakan KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan digital (IKD).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Elfan Yanuar menyampaikan, pemanfaatan KTP digital tengah digencarkan untuk masyarakat di tahun 2023 ini.
Penggunaan IKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Karawang Jemput Bola Rekam KTP-el ke Sekolah
“Tujuannya antara lain untuk mengikuti penerapan teknologi informasi, pemanfaatan digitalisasi, mempermudah transaksi pelayanan publik dan mengamankan indentitas melalui sistem autentikasi,” ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
Elfan memaparkan, pemakaian KTP digital sudah diuji cobakan ke pegawai Disdukcapil sejak diluncurkan tahun 2022 kemarin.