KARAWANG – Sebanyak 23 tersangka kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terlarang (OKT) di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap polisi, rata-rata pelaku berstatus pengangguran.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, para tersangka ini berhasil diamankan hanya dalam jangka 1 bulan pada periode Oktober 2024.
“Satresnarkorba Polres Karawang telah berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan 23 tersangka,” ungkapnya kepada awak media pada Senin, 4 November 2024.
Baca juga: Berbeda dari Kota Lain, Ini Alasan KPU Karawang Gelar Debat Publik Hanya Satu Kali
Ia memaparkan, 18 kasus tersebut terdiri dari 13 kasus tindak pidana narkotika dan 5 kasus penyalahgunaan OKT.
Pihaknya, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 75 gram, sintetis 101 gram, ganja 834 gram dan OKT sebanyak 6,823 butir.
“Dari 18 kasus, 17 orang tersangka masuk kategori tindak pidana narkotika, dan 6 orang kasus OKT,” paparnya.
Para pelaku narkotika, lanjut Edwar, melakukan modus operandi menggunakan media komunikasi (handphone). Mereka melakukan transaksi tanpa bertemu langsung, barang disimpan di titik tertentu dan pengedar menginformasikan kepada konsumen dengan menyertakan titik lokasi google maps.
Sedangkan, pelaku OKT melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung.
“Warga asli Karawang semua, profesi rata-rata pengangguran. Beberapa ada yang residivis, kemudian untuk narkotika semuanya berstatus pengedar,” terangnya.
Baca juga: Digelar 9 November, Ini Tema dan Daftar Panelis Debat Pilkada Karawang 2024
Saat ini, pihaknya akan terus menelusuri jaringan narkotika dan penyalahgunaan OKT di wilayah Kabupaten Karawang. Edwar meminta, masyarakat harap melapor apabila menemukan aktivitas tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan OKT.
“Harapannya, masyarakat yang mengetahui tentang peredaran narkotika maupun okt, segera lapor ke kami,” tandasnya.
Baca juga: Aep Syaepuloh Siap Hadapi Debat Pilkada Karawang 2024, Ini yang Dipersiapkan
Sementara, para pelaku narkotika terancam Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Khusus barang bukti di atas 5 gram, para tersangkanya terancam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau di penjara seumur hidup.
Kemudian, tersangka okt dikenakan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (*)