
KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menerbitkan surat perintah kepada sejumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) setempat untuk mengikuti kegiatan Penilaian Kompetensi Teknis Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Perintah itu untuk mengisi jabatan kosong pada 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 1 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Adapun, surat perintah yang diterbitkan bupati mengacu pada Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4502/SM.00.02/11/2023 per 28 November 2023 perihal Persetujuan Kebijakan dan Desain Sistem Manajenien Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca juga: Soal Pelaporan Kades Sukaluyu, Kuasa Hukum PT HBSP Minta Supervisi dan Perlindungan ke Kejagung
Pengisian jabatan saat ini berbeda dengan sebelumnya yang masih menggunakan sistem open bidding. Kendati demikian, pengisian jabatan tetap harus melalui seleksi.
Dalam surat perintah bupati, setiap OPD yang akan diisi pejabat defenitif diperintah 3 pejabat eselon III untuk mengikuti seleksi. Dengan demikian ada 9 ASN yang diperintahkan ikut seleksi untuk mengisi jabatan di 3 SKPD itu.
Dijelaskan pula dalam SP Bupati, 3 lembaga yang segera dipimpin pejabat depentif itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (Dir RSUD).