
KARAWANG – Kuasa Hukum PT. HBSP melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh BUMDes dan Kepala Desa (Kades) Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H menyampaikan, pada Kamis, (20/6) kemarin pihaknya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut ditujukan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap laporan yang dibuat pihaknya ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Siasat Petani dan DPKP Karawang yang Jengah Ribuan Hektare Sawah Diserbu Hama
“Kami sebagai pelapor ingin agar laporan yang sudah kami layangkan diberi atensi,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat, 21 Juni 2024.
Bersamaan dengan itu, kuasa hukum juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar kliennya sebagai pelapor mendapatkan perlindungan hukum.