
5. Pelaku terancam hukuman kebiri
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Miris, Bocah 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat meminta pelaku agar dihukum kebiri.
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jabar, Bimasena Raga Waskita menyebut, hukuman kebiri bagi pemerkosa anak kandung di Karawang sudah sesuai pasal yang berlaku, karena pelakunya orang terdekat, yakni orangtua.
“Sesuai pasal yang berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri,” kata Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita. (*)








