
“7 orang diamankan kita jadikan tersangka, 1 orang Kita tahan atas nama RM (24) belum bekerja beralamatkan di Cikampek. Kemudian 1 orang DPO dan 5 orang kita tetapkan tersangka tapi tidak kami tahan,” paparnya.
Adapun modus operandinya, tersangka melakukan pemukulan tangan kosong memakai sarana batu, benda tumpul dan senjata tajam.
Baca juga: Jahatnya Ossy Clara Habisi Nyawa Suami di Karawang: Punya Selingkuhan, Ingin Kuasai Harta
“Barang bukti yang kami amankan adalah 6 buah bambu dan 1 set baju,” terangnya.
Atas kejadian ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun 5 bulan kurungan penjara.
“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dihukum penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (*)








