KARAWANG – Petualangan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR (33) dalam menipu para pencari kerja (pencaker) kini sudah berakhir.
Warga Kecamatan Pangkalan, Karawang ini ditangkap polisi setelah sukses menipu 10 korban yang tergiur janji manisnya bisa memasukkan kerja ke sebuah perusahaan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan RR berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan tenaga kerja oleh RR.
Baca juga: Massa Petani Demo di Kantor BPN Karawang, Tuntut Hak Tanah yang Diklaim Kawasan Hutan
“Korban sementara ini ada 10 orang di sepuluh TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten karawang,” ungkap Wirdhanto di Mapolres Karawang, Kamis (27/7).
Dari hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu pelaku sudah berjalan selama 1 tahun. Modusnya, RR mengaku sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah perusahaan dengan biaya bervariatif, mulai Rp 6-10 juta.
“Pelaku juga melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dengan melakukan kegiatan medical check up di salah satu klinik untuk meyakinkan korban,” terang Wirdhanto.
Baca juga: 2.898 Pengendara di Karawang Tertangkap ETLE Mobile: Tak Pakai Helm hingga Main Ponsel
Gelagat jahat pelaku mulai terbongkar ketika beberapa korbannya mengetahui bahwa perusahaan yang dimaksud tidak membuka lowongan kerja (loker).
“Dari situ lah korban merasa ditipu dan digelapkam uangnya,” katanya.
Kini, RR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)









