Beranda Karawang Ambisi Ossy Bunuh Suaminya Karyawan Toyota di Karawang, Sempat Kepikiran Pakai Racun

Ambisi Ossy Bunuh Suaminya Karyawan Toyota di Karawang, Sempat Kepikiran Pakai Racun

Ossy karyawan toyota di karawang
Ossy Clara, pelaku pembunuhan terhadap suaminya karyawan Toyota di Karawang digiring polisi ke sel tahanan.

KARAWANG – Misteri pembunuhan Arif Sriyono, seorang karyawan Toyota di Karawang di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang akhirnya terkuak. Korban tewas mengenaskan usai dibunuh istrinya, adik ipar dan pembunuh bayaran.

Istri korban alias pelaku Ossy Claranita Nanda Tiar (32) adalah dalang utama dari pembunuhan. Ossy dibantu Pandu, adik ipar korban dan pembunuh bayaran RZ.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, dua pekan sebelum membunuh korban dengan modus begal, Ossy dan Pandu sempat berniat meracuni korban.

Baca juga: Sempat Dikira Korban Begal, Karyawan Toyota di Karawang Ternyata Sengaja Dibunuh, Didalangi Istri

Namun hal itu urung terjadi, mengingat kebiasaan korban yang sering keluar larut malam.

“Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Sewa pembunuh bayaran

Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya. Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.

Baca juga: Dititipkan Sang Ibu yang Bekerja ke Arab, Bocah 13 Tahun di Karawang Malah Diperkosa Paman

“Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhrnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan,” sebut dia.

Para pelaku pun saat ini dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)