KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa ASN dilarang pakai mobil dinas saat mudik Lebaran 2024.
Pelarangan penggunaan mobil dinas bagi para ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” kata Gery Sigit Samrodi, Sekretaris BKPSDM Karawang pada Rabu (3/4).
Baca juga: Ribuan Nelayan di Karawang Bakal Dilindungi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Ia memaparkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.
“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” paparnya.
Dalam SOP tercantum ada 3 jenis sanksi, yakni; hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.