
selalu hadir membuka pelayanan penerbitan NIB dalam setiap kegiatan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten) di kecamatan.
“Upaya kita jemput bola, ada di lokasi Paten, di Mal Pelayanan Publik, di kantor DPMPTSP pemda 2. Ada juga layanannya di Dinkop, Disperindag, maupun Dinas Pariwisata dan Budaya untuk ekonomi kreatif,” katanya.
Wawan menambahkan, NIB ini menjadi hal penting bagi masyarakat yang membuka usaha. Salah satu keuntungannya ada NIB ialah dapat mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
Dengan begitu, para pedagang kecil ini terhindar dari jeratan pinjaman online ilega, Bank Emok atau rentenir.
“Ini juga sebagai upaya untuk menurunkan kemiskinan dan pengangguran di Karawang. Karena bekerja tidak selalu di pabrik, tapi bisa jalankan usaha dan ini bentuk dukungan pemerintah agar usahanya bergairah dan bisa naik kelas,” tutupnya. (*)








