KARAWANG – Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menuai sorotan karena nilainya yang melonjak drastis. Kemenhaj mengusulkan kenaikan sebesar Rp 107,34 juta per jemaah setelah sebelumnya ditetapkan Rp 87,4 juta per jemaah.
Atas hal itu, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Karawang menegaskan besaran biaya tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Karawang, Rojak mengatakan, saat ini seluruh daerah masih menunggu hasil pembahasan antara pemerintah pusat dengan Komisi VIII DPR RI. Nantinya, setiap komponen biaya akan dibahas secara rinci untuk memastikan peningkatan pelayanan bagi jemaah haji.
“Semuanya se-Indonesia masih menunggu karena biaya BPIH itu baru usulan dari Kemenhaj kepada DPR, Komisi VIII. Nanti akan dibahas komponen apa saja yang tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji,” ujar Rojak pada Kamis, (16/7).
Menurutnya, usulan kenaikan biaya haji tidak semata-mata untuk menambah beban calon jemaah, melainkan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan selama penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari aspek akomodasi, transportasi, hingga pelayanan kepada jemaah.
Selain itu, Rojak mengungkapkan pemerintah pusat juga tengah mewacanakan perubahan skema pembiayaan haji.
Jika selama ini komposisi biaya ditanggung jemaah sebesar 60 persen dan nilai manfaat 40 persen, ke depan pemerintah berencana membalik komposisi tersebut sehingga porsi yang dibayarkan jemaah menjadi 40 persen dan nilai manfaat meningkat menjadi 60 persen.









