Beranda Headline Penertiban Besar-besaran di Cikampek, 152 Bangli Dibongkar Tanpa Perlawanan

Penertiban Besar-besaran di Cikampek, 152 Bangli Dibongkar Tanpa Perlawanan

152 bangli cikampek dibongkar
Sebanyak 152 bangunan liar (bangli) di kawasan Cikampek dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Kamis, (16/7). 

KARAWANG – Sebanyak 152 bangunan liar (bangli) di kawasan Cikampek dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Kamis, (16/7).

Penertiban berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama unsur gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Cikampek, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Subdenpom TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dari total 152 bangli yang ditertibkan, sebagian pemilik telah lebih dahulu melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, masih terdapat 51 bangunan yang tidak mengindahkan peringatan sehingga dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas pada hari ini.

Baca juga: Sinergi Kampus dan Orang Tua, UBP Karawang Gembleng Mahasiswa KIP demi Lahirkan SDM Unggul

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki mengatakan, bangunan yang ditertibkan terdiri dari 80 bangunan di atas lahan PT KAI dan 72 bangunan di atas lahan milik Pemerintah Daerah. Seluruh proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa adanya penolakan dari para pemilik bangunan.

152 bangli cikampek dibongkar
Sebanyak 152 bangunan liar (bangli) di kawasan Cikampek dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Kamis, (16/7).

“Jumlah bangunan yang ditertibkan sebanyak 152 unit, terdiri dari 80 bangunan di lahan PT KAI dan 72 bangunan di lahan Pemda. Selama penertiban berlangsung Alhamdulillah kondusif, tidak ada riak maupun protes dari para pelaku usaha,” ujar Basuki.

Ia menjelaskan, pihaknya menargetkan proses pembongkaran selesai dalam satu hari. Namun, pembersihan puing-puing sisa bangunan diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama sehingga melibatkan DLH dan dinas terkait.

Baca juga: Dari Guru hingga Pengusaha, Peserta Lintas Profesi Ramai-ramai Belajar Hipnoterapi di Karawang

“Kami ingin pembongkaran selesai hari ini. Biasanya yang memakan waktu adalah pembersihan puing-puing. Karena itu kami bekerja sama dengan DLH dan dinas terkait untuk mengangkut sisa material hasil pembongkaran,” katanya.

Usai penertiban, kawasan tersebut akan ditata kembali. Pemerintah Kabupaten Karawang berencana membangun taman sekaligus memperbaiki drainase dan trotoar agar kawasan menjadi lebih tertib dan nyaman.

Di sisi lain, Ratna, pedagang bakso yang telah berjualan di lokasi tersebut sejak 1986, mengaku harus membongkar bangunannya karena berdiri di atas saluran drainase. Ia mengatakan akan membangun kembali tempat usahanya di lokasi yang tidak melanggar aturan.

Baca juga: Nobar Piala Dunia di Karawang Meriah, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 839 Juta

“Sudah jualan di sini sejak tahun 1986. Bangunannya nanti dibangun lagi di luar drainase karena memang tidak boleh berdiri di atas drainase,” katanya.

Ratna mengaku tidak menerima ganti rugi atas pembongkaran tersebut. Selama proses renovasi, ia pun harus menghentikan sementara aktivitas berdagang.

“Tidak ada penggantian sama sekali. Sementara ini saya tidak bisa jualan dulu sampai bangunannya selesai direnovasi,” pungkasnya. (*)