Beranda News Bila Terbukti Ikut Kampanye, Oknum Kades di Purwakarta Diganjar Pidana

Bila Terbukti Ikut Kampanye, Oknum Kades di Purwakarta Diganjar Pidana

PURWAKARTA-Panwascam Bungursari yang bergerak cepat melakukan penelusuran terkait adanya dugaan Oknum Kepala Desa EK yang ikut berkampanye bersama para Caleg dari Partai Golkar yakni DPR RI Putri Komaruddin, Caleg DPRD Propinsi Anne Ratna Mustika dan Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta dari Dapil 2 Karwita.

Hasilnya dari hasil penelusuran Panwascam Bungursari diduga kuat EK memang ikut dalam kampanye.

“Masih kita dalami, dan EK beserta Caleg Dapil 2 Karwita sudah kita panggil Sabtu (20/1) untuk diminta keterangan,”jelas Ketua Panwascam Bungursari Ano Suharyono Senin (22/1).

“Warga yang hadir pada saat kampanye pun sudah kita minta keterangan, jadi hasilnya masih menunggu, kalau terbukti ada aturan yang mengaturnya, nanti kita akan serahkan ke Bawaslu Kabupaten kalau sudah pasti hasilnya,”tegasnya.

Ketentuan netralitas Kepala Desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. (*)