Beranda Bekasi Buntut Bentrok Ormas Vs Debt Collector di Bekasi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Buntut Bentrok Ormas Vs Debt Collector di Bekasi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Tersangka bentrok ormas vs debt collector di bekasi
Polisi tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam bentrok ormas vs debt collector di Bekasi. (Istimewa)

BEKASI – Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus bentrok antara ormas vs debt collector di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyyahdi menjelaskan, empat tersangka tersebut berinisial AI, ES, AM dan HH.

“Empat orang masing-masing AI, ES, AM, dan HH kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antarkelompok massa di Tambun Selatan pada Jumat pekan lalu,” kata Twedi di Cikarang, Senin (13/2).

Dia menuturkan, bentrokan ormas vs debt collector ini dipicu kesalahpahaman dari pihak ormas. Salah satu pelaku awalnya berniat mengklarifikasi ihwal penarikan kendaraan roda empat milik rekannya.

Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Orang Imbas Bentrok Ormas Vs Debt Collector di Bekasi

“Pelaku ini datang ke kantor BFI ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka, terjadi cekcok di dalam kantor dan kemudian berlanjut pada keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI,” katanya.

Usai bentrokan pecah, kedua kelompok massa saling melapor ke kepolisian.

Pihak perusahaan leasing melayangkan laporan atas perusakan aset perusahaan yakni mobil operasional sedangkan kelompok ormas melaporkan tindak penganiayaan.

“Kasus pertama adalah perusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM,” ucapnya.

Tersangka AI dan AM berperan sebagai provokator aksi perusakan.

Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik.

“Sedangkan tersangka ES naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan,” katanya melansir JPNN.com, Senin (13/2).