Beranda Bekasi Buntut Bentrok Ormas Vs Debt Collector di Bekasi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Buntut Bentrok Ormas Vs Debt Collector di Bekasi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Tersangka bentrok ormas vs debt collector di bekasi
Polisi tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam bentrok ormas vs debt collector di Bekasi. (Istimewa)
Terancam penjara 5 tahun

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan. Mobil perusahaan yang rusak berat juga dijadikan barang bukti.

Baca juga: Mobil Disita Leasing, Ormas Vs Debt Collector di Bekasi Bentrok

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas.

Twedi menyatakan awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil SK penarikan kendaraan, tetapi ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah dan pelaku langsung memukul korban.

“Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor. Lalu tersangka bertemu korban dan terjadi perkelahian,” katanya.

HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)