KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Aep, THR wajib dibayarkan penuh kepada karyawan sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan. Pembayarannya juga harus 100 persen dan tidak boleh melebihi jadwal yang sudah dipastikan sebelum Lebaran,” ujar Aep.
Baca juga: Daftar 3 Dapur MBG di Karawang yang Operasionalnya Disetop Sementara
Ia juga telah meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang untuk membuka layanan pengaduan atau hotline bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerja melaporkan perusahaan yang belum membayar atau membayar THR tidak sesuai ketentuan.
“Saya sudah sampaikan kepada Kadis Ketenagakerjaan agar segera membuat hotline atau layanan laporan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR atau baru dibayar sebagian, bisa langsung dilaporkan,” katanya.
Baca juga: Penjelasan Disdikbud Karawang soal PPPK Paruh Waktu Belum Gajian 2 Bulan
Aep menambahkan, pihaknya juga meminta Disnakertrans Karawang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Karawang.









