
“Supaya ada kolaborasi dalam pengawasan. Jadi kalau ada laporan pekerja misalnya baru dibayar 50 persen atau 30 persen, itu bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pembayaran THR secara bertahap, Aep menyebut hal tersebut masih diperbolehkan selama seluruh pembayaran sudah lunas sebelum Hari Raya.
Baca juga: Bupati Aep Targetkan Jalur Mudik Karawang Mulus Secepatnya: Minimal H-5 Lebaran 2026
“Kalau dicicil misalnya hari ini 50 persen, besok atau lusa 50 persen lagi tidak masalah. Yang penting sebelum Lebaran sudah selesai 100 persen,” kata dia.
Namun ia menegaskan, perusahaan tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR hingga melewati Hari Raya.
“Yang tidak boleh itu kalau sampai sudah keburu Lebaran baru dibayar. Itu yang tidak boleh,” tegasnya. (*)








