PURWAKARTA – Sidang kasus pemerasan oleh 4 orang oknum wartawan Purwakarta terhadap beberapa Kepala Desa di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta terus bergulir.
Sidang menghadirkan 4 orang saksi dari Kepala Desa dan 2 orang terdakwa Edi dan Naser dan 2 orang lainnya, Agung dan Ridho secara online.
Baca juga: 11 Kantung Hydrant di Purwakarta Mati Suri, Tanggung Jawab Siapa?
Kepala Desa Sindang Panon, Denden Pranayudha yang dijadikan saksi saat diminta keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa dirinya dihubungi oleh Kepala Desa Sukamanah Dadang Saputra karena adanya kehadiran 3 orang oknum wartawan.
“Saat itu Kades Sukamanah menghubungi dirinya karena ada kedatangan tiga orang wartawan Edi, Ridho dan Agung yang mengaku dari media Wartakum,” jelas Denden pada Selasa (7/3/2023).
Sesampainya di Desa Sukamanah, ia melihat ketiga oknum wartawan itu sudah ada. Kemudian terjadi terjadilah tawar menawar terkait nilai uang agar pemberitaan dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan.
“Ada penawaran nilai dari Rp 1 Juta hingga Rp 6 juta agar berita tidak naik, setelahnya saya tidak tahu apakah nilai tersebut diberikan oleh kepala desa, karena Kades dengan Agung masuk ke ruangan lain,” paparnya.
Baca juga: Tak Tersentuh, Jalan Rusak Masih Ada di Purwakarta
“Setelahnya tidak ada obrolan lagi dan ketiga orang tersebut pergi, tetapi Kepala Desa mengatakan ke saya bahwa uang yang diberikan awalnya Rp 6 Juta menjadi Rp 7 Juta,” pungkasnya.
Kemudian, ia juga mendapat informasi bahwa Kepala Desa Pasanggrahan dan Cihanjawar juga didatangi oleh 4 oknum wartawan tersebut dengan modus yang sama.
“Sehingga Kepala Desa Pasanggrahan dan Cihanjawar meminta kepada saya untuk melaporkan hal tersebut ke Kepolisian, yakni Polsek Bojong,” ucapnya.
Sidang yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Purwakarta masih meminta keterangan saksi dari Kepala Desa Sukamanah, Cipeundeuy dan Cibingbin. (*)