Beranda Headline Curhat Wanita di Karawang Namanya Mendadak Dicatut Jadi Penggugat Cerai: Hak Anak...

Curhat Wanita di Karawang Namanya Mendadak Dicatut Jadi Penggugat Cerai: Hak Anak Kini Hilang

Wanita karawang penggugat cerai
Seorang wanita bernama Ita Hartati (38), dibuat geram setelah mengetahui dirinya terdaftar sebagai pihak penggugat perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Atas kejadian tersebut, ia pun melaporkan dugaan pemalsuan data dan manipulasi berkas ini ke Satuan Reskrim (Unit Krimum) Polres Karawang pada 19 Februari lalu guna menuntut keadilan.

Baca juga: Jembatan Akses Jatisari-Tirtamulya Rampung, Warga Kini Tak Perlu Memutar hingga 5 Kilometer

“Jadinya laporan pengaduan, tapi sampai sekarang masih belum jelas,” ujar Ita.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi Pengawas Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Komwasda Peradi) Karawang, Gary Gagarin, membenarkan jika RL dan B merupakan anggota Peradi. Keduanya kini dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Komwasda Pusat dan DPN Peradi sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi yg diduga dilakukan oleh Sdr. RL dan B terkait viralnya pengakuan seseorang yang Bernama IH, dan sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi,” jelas Gary.

Berdasarkan proses pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa RL dan B awalnya akan menjadi kuasa hukum pihak suami berinisial BM dalam proses perceraian, namun karena BM enggan hadir di persidangan, BM pun menyarankan agar nama istrinya dicatut sebagai penggugat cerai.

Baca juga: Kata Warga soal Bangli di Karawang Timur Dibongkar: Alhamdulillah Jadi Ditata Rapi…

“Sebetulnya awal mulanya dua advokat itu kan yang ngontaknya dari mantan suami. Nah cuman karena ada syarat harus hadir satu kali, mantan suaminya bilang, ‘Wah, saya enggak bisa’ katanya. Informasi begitu. Akhirnya si mantan suaminya ini menyarankan, ‘Ya udah, istri saya aja yang menggugat’, dan mereka pun mengiyakan,” jelasnya.

“Nah, cuman apa namanya, mereka (advokat) nih enggak tahu ditandatangani secara langsung atau tidak oleh si Bu Ita ini untuk kuasanya. Nah, itu poin permasalahannya di situ, karena tidak bertemu langsung dengan Bu Ita yang menjadi prinsipal,” jelas Gary.

Usai ketahuan nama Ita diduga dicatut, RL dan B serta Ita pun mengagendakan pertemuan. Kedua advokat itu lalu menawarkan diri menjadi kuasa wanita tersebut untuk menuntut mantan suami. Namun tawaran itu ditolak oleh Ita.

“Nah cuman itu informasi yang kami dapat tidak pernah terealisasi, makanya Bu Ita itu marah dan akhirnya melaporkan ini ke pihak Polres Karawang, gitu,” tandasnya. (*)