Beranda Karawang Di Karawang, Ada Dua Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2, Sudah Tau Bedanya?

Di Karawang, Ada Dua Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2, Sudah Tau Bedanya?

Jatuh tempo pbb-p2 Karawang
Foto/ilustrasi.

KARAWANG – Bagi warga Karawang, dalam waktu dekat harus siap-siap menyisihkan uang untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Namun, tak sedikit warga Karawang yang masih bingung lantaran ada dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang berbeda waktu. Yang pertama jatuh tempo pada 30 Juni, yang kedua jatuh tempo pada 30 September.

Perlu diketahui, yang membedakan Anda masuk ke kategori pembayar PBB jatuh tempo ke jadwal yang mana adalah nominal pembayaran PBB dan juga lokasi atau objek pajak yang Anda miliki berada.

Baca juga: Menengok Empat Perubahan Mencolok di SPPT PBB-P2 Karawang

Bagi Anda yang menerima surat tagihan PBB-P2 dari Pemkab Karawang dan tertulis jatuh tempo pada 30 Juni, berarti Anda merupakan pembayar pajak yang nominalnya di atas Rp 2 juta dan lokasi objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah perkotaan.

Sedangkan bagi penerima surat tagihan yang di sana tertulis jadwal jatuh tempo pada 30 September, artinya Anda merupakan pembayar pajak yang nominalnya di bawah Rp 2 juta, dan lokasi objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah pedesaan.

Baca juga: Bapenda Karawang Optimis PAD 2023 Naik Dibanding Tahun Sebelumnya

“Simpelnya, perbedaanya terletak di nominal dan lokasi. Yang jatuh tempo Juni itu membayar pajak di atas Rp 2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya baik dari segi nominal atau lokasi,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali.

Sahali pun mengajak agar para wajib pajak agar segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak tidak mendekat waktu jatuh tempo, akan tetapi diharapkan jauh-jauh hari sebelum tiba jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

“Ayo segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan PAD dan berkontribusi untuk pembangunan karawang,” kata dia. (*)