Beranda Karawang Menengok Empat Perubahan Mencolok di SPPT PBB-P2 Karawang

Menengok Empat Perubahan Mencolok di SPPT PBB-P2 Karawang

PBB-P2 Karawang
Tampilan baru portal layanan pembayaran PBB-P2 Bapenda Karawang.

KARAWANG – Pemkab Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengubah tampilan dokumen surat penagihan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 menjadi lebih fresh dan memiliki sejumlah perbedaan mencolok dibanding dokumen SPPT PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya.

Sedikitnya ada empat perubahan paling mencolok dokumen SPPT PBB-P2 Kabupaten Karawang. Berikut perubahannya:

Tanda Tangan

Jika pada dokumen SPPT PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan tanda-tangan basah (tulis) oleh Kepala Bapenda Karawang, pada dokumen SPPT yang baru tidak lagi ditemukan tanda tangan basah melainkan diubah menjadi tanda tangan elektronik yang sudah disertifikasi BSrE.

Baca juga: Lampaui Target, Bapenda Jabar Capai Realisasi hingga Rp 32 Triliun

Cap Basah

Kemudian, jika pada dokumen SPPT lama masih ditemukan ada cap basah, di dokumen SPPT yang baru tak lagi dipakai cap basah.

Ubah Warna

Dulu, jika mendapat surat warna kuning kita sudah tahu itu pasti surat tagihan pembayaraan PBB-P2. Namun tahun ini ada yang berbeda, lho! Dokumen SPPT PBB-P2 yang akan diterima wajib pajak tidak lagi berwarna kuning, mmelainkan berwana biru.

Ada QR-Code

Guna makin menegaskan pemanfaatan digitalisasi sitem pebayaran pajak, SPPT PBB-P2 yang baru juga kini memiliki QR-code yang dapat digunakan oleh para wajib pajak untuk mengetahui atau mencari informasi yang berkaitan dengan PBB-P2 wajib pajak dengan cara scand barcode QR-nya.

Dua Jadwal Jatuh Tempo PBB-P2

Tak sedikit warga atau wajib pajak (WP) yang masih bingung lantaran ada dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu. Yang pertama jatuh tempo pada 30 Juni, yang kedua jatuh tempo pada 30 September. Lantas apa yang membedakannya sehingga wajip pajak hanya masuk ke dalam satu jadwal jatuh tempo saja?

Baca juga: Genjot PAD Karawang Lewat Pajak Wisma hingga Kos-kosan

Perlu diketahui, yang membedakan Anda masuk ke kategori pembayar PBB jatuh tempo ke jadwal yang mana adalah nominal pembayaran PBB dan juga lokasi atau objek pajak yang Anda miliki berada.

Bagi Anda yang menerima surat tagihan PBB-P2 dari Pemkab Karawang dan tertulis jatuh tempo pada 30 Juni, berarti Anda merupakan pembayar pajak yang nominalnya di atas Rp 2 juta dan lokasi objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah perkotaan.

Sedangkan bagi penerima surat tagihan yang di sana tertulis jadwal jatuh tempo pada 30 September, artinya Anda merupakan pemabayar pajak yang nominalnya di bawah Rp 2 juta, dan lokasi objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah pedesaan.

“Simpelnya, perbedaanya terletak di nominal dan lokasi. Yang jatuh tempo Juni itu pemabayar pajak di atas Rp 2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya baik dari segi nominal atau lokasi,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali. (*)