
KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Dede Anwar Hidayat mendorong aparat penegak hukum (APH) berlaku adil dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak.
Hal ini Dede sampaikan saat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Saat ini zaman sudah modern, tapi peristiwa masih saja klasik, peristiwanya itu lagi itu lagi (kekerasan & pelecehan),” ujarnya kepada tvberita.
Baca juga: Jelang Muscab, HIPMI Karawang Gelar Silaturahmi Lintas Generasi
Secara khusus, ia menyoroti kasus kekerasan seksual oleh 3 orang pemuda yang menimpa anak yatim berinisial K (15). Korban yang merupakan anak di bawah umur harus mengalami hal pahit, karena kini tengah mengandung dan terpaksa pindah sekolah ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atau lembaga pendidikan nonformal.
Minta DP3A aktif dampingi korban

Dede berharap, DPPPA Karawang bisa mendampingi korban secara penuh, dan memperjuangkan hak-hak korban mulai dari kesehatan, pendidikan hingga keamanan.
“Saya menekankan kepada DP3A, wayahna sebagai orang tua asuh masyarakat,” katanya.
Dede menegaskan, kasus ini harus dikawal dengan seadil-adilnya. Karena kasus kekerasan sudah jelas, maka korban harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia berharap, penegak hukum bergerak cepat dan tepat. Jangan sampai, kata dia, penegak hukum baru beraksi saat kasus sudah viral (diperbincangkan publik).
Baca juga: Derita Anak Yatim Diperkosa 3 Pria di Karawang: Hamil 7 Bulan, Dikeluarkan Paksa dari Sekolah
“Udah gak mesti ditanya lagi soal regulasi, penegakan aja udah. Regulasi itu dibuat untuk mengikat, jadi keadilan dan kepastian harus ditegakkan,” tegasnya.
“Kalau hari ini mengingat peristiwanya ada, bukan lagi tentang praduga, tapi fakta. Peristiwa sudah jelas, tunggu apa lagi. Agresifitas penegakan hukum harus segera dilakukan. Jangan no viral no justice,” tandasnya.
Sementara, Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan, pihaknya berkomitmen terus memastikan kondisi korban. DPPPA melalui P2TP2A melakukan pendampingan penuh, serta memperjuangkan hak-hak korban mulai dari kesehatan, pendidikan hingga keamanan.
“BPJS sudah aktif, kami berkordinasi dengan Dinas Kesehatan agar korban mendapat perhatian khusus, mendapatkan pemeriksaan rutin. Korban saat ini sedang dalam pendampingan,” tutupnya. (*)