KARAWANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mencatat, di tahun 2023 ini ada sebanyak 114 unit kendaraan dinas dengan keadaan rusak berat yang tersimpan di gudang penyimpanan.
Kepala BPKAD Karawang, Arief Bijaksana Maryugo mengatakan, dari jumlah tersebut rinciannya terdata 45 unit kendaraan roda 4, 14 unit kendaraan roda 3 dan 55 unit kendaraan roda 2.
Sejumlah kendaraan tersebut dicatat BPKAD sebagai aset rusak yang tidak bisa digunakan kembali.
“Namanya rusak berat berarti tidak jalan, tidak terpakai. Selama masih bisa dipakai biasanya dimanfaatkan, kalau sudah tidak jalan kita catat sebagai aset. Jadi tidak hanya kendaraan layak pakai saja yang kami catat,” katanya saat diwawancarai pada Sabtu, (29/7).
Baca juga: Penyewa Aset Pemkab Karawang Kerap Nunggak Retribusi
Kendaraan rusak akan dilelang
Khusus aset yang kondisinya sudah rusak berat, akan dilakukan pelelangan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun sebelumnya, aset-aset rusak akan dinilai terlebih dahulu oleh konsultan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Dan setelah pelelangan selesai, uangnya akan masuk ke kas daerah.
“Kita setiap tahun melaksanakan lelang kendaraan, motor, mobil termasuk alat-alat berat lainnya. Terus kita lelang dengan KPKNL di Purwakarta,” jelasnya.