Beranda Headline Eks Pasutri di Karawang Kompak Bawa Kabur Sepeda Motor, Modusnya Sepele tapi...

Eks Pasutri di Karawang Kompak Bawa Kabur Sepeda Motor, Modusnya Sepele tapi Meyakinkan

Pasutri karawang bawa kabur motor
Polres Karawang saat press release kasus eks pasutri di Karawang yang bawa kabur motor bermodus kebutuhan mendesak.

KARAWANG – Meski sudah bercerai, mantan pasangan suami istri (pasutri) ini rupanya masih kompak dalam melakukan aksi penipuan.

Aksi kejahatan eks pasutri ini adalah dengan membawa kabur motor korbannya.

Mantan kedua sejoli ini berinisial KW (31) DW (30). Mereka tinggal di Desa Pajetan, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus kedua pelaku dalam beraksi adalah berpura-pura meminjam motor dengan alibi keperluan mendesak.

Baca juga: Aksi Bang Jago Todong Pistol dan Palak Pedagang Buah di Karawang, Endingnya Berujung Malu

Alih-alih dikembalikan, motor korban malah dibawa kabur oleh kedua pelaku.

“Modus pura-pura pinjam motor karena alasan ingin mengambil HP yang ketinggalan, kehabisan bensin, akhirnya korban terperdaya dan meminjamkan motornya,” ungkap Wirdhanto pada Rabu, 10 Mei 2023.

Aksi terakhir penipuan sepeda motor yang dilakukan oleh bekas pasutri ini terjadi pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok.

Kemudian dari laporan masyarakat dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di Rengasdengklok dan di daerah Cileungsi, Bogor.

Baca juga: Gudang Narkoba Rp 23 Miliar di Bekasi Digerebek, Polisi Sita 5 Juta Obat Terlarang

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wirdhanto menjelaskan, aksi kejahatan kedua pelaku ini sudah berulang kali terjadi di wilayah Rengasdengklok. “Total sudah ditemukan 3 TKP,” katanya.

Mereka, kata Wirdhanto, menyasar para korban secara acak atau kepada orang yang tak dikenal.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara. (*)