Beranda Bekasi Gudang Narkoba Rp 23 Miliar di Bekasi Digerebek, Polisi Sita 5 Juta...

Gudang Narkoba Rp 23 Miliar di Bekasi Digerebek, Polisi Sita 5 Juta Obat Terlarang

Gudang narkoba Rp 23 miliar di bekasi
Foto/istimewa.

BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023), dilansir dari Antara.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Tertembak Peluru Nyasar Komplotan Maling di Bekasi

Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

“Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” kata Karyoto.

“Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp 23 miliar,” sambungnya.

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut adalah Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu butir.

Baca juga: Cerita Aiptu Darwin, Polisi yang Jadi Tokoh Kristen Protestan: Malam Buru Penjahat, Pagi Ceramah di Gereja

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sebuah gudang narkoba di Kota Bekasi digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Tiga truk barang bukti disita dalam pengungkapan tersebut.

“Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (7/4/2023).

Trunoyudo belum menjelaskan detil jenis barang bukti yang diamankan. Namun dia mengatakan sebanyak tiga truk disita dalam pengungkapan kasus.

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” ujarnya melansir detikcom.

Trunoyudo juga belum menjelaskan gamblang proses pengungkapan dan pihak terlibat yang diamankan dalam perkara yang ada.

Trunoyudo menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Narkoba masih mendalami kasus tersebut. Pada Senin (10/4) pekan depan akan dilakukan konferensi pers terkait hal tersebut.

“Nanti akan disampaikan melalui press conference oleh Direktorat Reserse Narkoba. Sekarang prosesnya tentu pendalaman,” imbuhnya. (*)