Beranda Headline Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Terima BSU 2025, Kok Bisa?

Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Terima BSU 2025, Kok Bisa?

Bsu dprd purwakarta
Ilustrasi BSU. Foto: istimewa

“Soal BSU, kami akan rapat dulu dengan BPJSTK, jadi belum bisa beri penjelasan sekarang,” ujarnya.

Baca juga: Ledakan Hebat di Wilayah Pertamina Subang, 2 Karyawan Alami Luka Bakar

Menanggapi temuan tersebut, Ketua JMM melalui Bidang Pemerintahan, Jamaludin SE mendesak pemerintah melakukan audit terhadap proses penyaluran BSU di daerah.

“Ini yang harus dipertanyakan. BSU seharusnya untuk pekerja bergaji rendah, bukan pejabat. Kami minta Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan segera publikasikan daftar penerima secara terbuka tapi tetap menghormati privasi,” katanya.

Ia menyebut, temuan ini menunjukkan adanya celah dalam verifikasi data, dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan bantuan sosial.

Padahal, kata dia, dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU secara tegas tidak boleh diberikan kepada ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Namun, tidak ada pasal eksplisit yang mengecualikan anggota DPRD, yang membuka ruang tafsir berbeda. (*)