Beranda Headline Heboh Dugaan Korupsi Dana Pokir Dewan, Kajari Karawang: Kita Tindak Lanjuti

Heboh Dugaan Korupsi Dana Pokir Dewan, Kajari Karawang: Kita Tindak Lanjuti

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang didesak mengusut dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) oleh Anggota DPRD Karawang untuk kepentingan partai.

Dugaan pemungutan tersebut mencuat setelah salah satu pimpinan partai mengaku 2 dari 7 anggotanya di DPRD Karawang mengabaikan komitmen untuk menyunat 5 persen dana pokir guna operasional partai.

Besaran 5 persen yang dimaksud senilai Rp150 juta dari dana aspirasi sebesar Rp1 Miliar.

“Komitmen tersebut tidak seluruhnya terealisasi, hingga 31 Maret 2022 hanya lima orang anggota DPRD yang merealisasikan komitmen tersebut. Dua anggota dewan yang belum membayar itu direkomendasikan partainya untuk di PAW,” ungkap Direktur Karawang Budgeting Control (KBC) Karawang, Ricky Mulyana.

Baca juga: Ada Konsultan Bodong di Dinas PUPR, Kejari Karawang Diminta Jangan Cuek

Menurut Ricky, pihaknya sudah melaporkan kasus fee 5 persen dari dana aspirasi anggota DPRD ke kantor Kejari Karawang.

Ia memandang, sebagai pimpinan partai seharusnya dapat menjaga dan merawat marwah partai dari prilaku koruptif, bukan malah secara terang-terangan melegalkan potongan dana aspirasi atau pokir.

Baca juga: Ketua DPRD Karawang Berikan Penjelasan Terkait SK Dewan Pakar

“Tidak boleh ada fee dalam kegiatan pembangunan karena proyek tersebut menggunakan uang negara. Apalagi, fee tak berdasar itu jelas perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana membenarkan laporan yang masuk ke Kejaksaan terkait dana aspirasi atau Pokir. Hanya saja dirinya belum bisa bicara banyak karena belum mempelajari secara mendalam laporan tersebut.

“Iya benar sudah ada laporan masuk ke kami. Kita akan tindak lanjuti seperti apa nantinya laporan tersebut,” katanya. (red)