KARAWANG – Praktik ilegal pengoplos gas elpiji di Kabupaten Karawang dibongkar polisi. Dari kasus itu, dua tersangka kini diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, siasat para pelaku memperoleh gas elpiji bersubsidi yakni dengan membelinya dari warung ke warung.
Setelah dirasa cukup, pelaku masing-masing berinisial EA (26) dan DH (38) kemudian menyuntikkan isi gas 3 kilogram ke tabung isi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Tabung gas 5 setengah dan 12 kilogram tersebut kemudian dijual lagi secara eceran ke berbagai wilayah di Karawang.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Karawang, Setahun Raup Untung Ratusan Juta
“Hasil penyuntikan untuk tabung gas yang 12 kg dijual mencapai 190.000 per kg. Dan kemudian untuk yang 5 setengah kg dijual sampai dengan 70 ribu per kg,” kata Wirdhanto, Senin (24/7).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karawang membongkar praktik penyuntikan gas elpiji di Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tindakan curang yang dilakukan dua pelaku ialah menyuntik tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi.