Beranda Karawang Imigrasi Karawang Layani 200 Pemohon Paspor dalam Sehari

Imigrasi Karawang Layani 200 Pemohon Paspor dalam Sehari

Paspor imigrasi karawang
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Ia menjelaskan, selain pelayanan langsung dan online, di Kantor Imigrasi Karawang terdapat jenis pelayanan prioritas khusus untuk penyandang disabilitas, lansia 60 tahun keatas, serta anak di bawah 5 tahun.

Baca juga: Dirjen Silmy Karim Prioritaskan Imigrasi Karawang Bisa Layani Penerbitan e-Paspor

“Khusus pelayanan prioritas ini hanya dapat melayani 20 orang perhari,” jelasnya.

Kemudian ia menginformasikan, terdapat pula jenis pelayanan eazy yang sasarannya adalah masyarakat dengan wilayah jauh, lansia yang tidak dapat bepergian jauh dan akademisi.

“Jadi sejak tahun 2006 Peraturan Menteri Hukum dan HAM sudah mencabut aturan pembuatan pasport berdasarkan domisili. Pelayanan essy pasport masih dilakukan sampai sekarang untuk menjangkau masyarakat yang berada di wilayah jauh, lansia dan akademisi,” tutupnya. (*)