Beranda Headline IRT di Karawang Terciduk Jadi Pengedar Sabu, Barang Buktinya Disembunyikan dalam Kondom

IRT di Karawang Terciduk Jadi Pengedar Sabu, Barang Buktinya Disembunyikan dalam Kondom

Irt karawang pengedar sabu
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS (33) ditangkap Satres Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat karena jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, LS mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.

Baca juga: Proyek Pengendali Banjir di Karawang Bikin Puluhan Makam Longsor, Ini Penjelasan Pihak Pelaksana

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 35,05 gram sabu,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Bakar. Polisi telah menetapkan Bakar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)