Beranda Headline Izin Tambang Kapur di Karawang Selatan Bikin Warga Murka, Begini Penjelasan Kepala...

Izin Tambang Kapur di Karawang Selatan Bikin Warga Murka, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP

Demo di PT JSI Karawang
Aksi demo yang digelar di depan Kantor PT Jui Shin Indonesia (JSI) dikabarkan berakhir ricuh.

KARAWANG – Aksi demo penolakan aktivitas tambang kapur di wilayah pegunungan Karawang Selatan terjadi pada Kamis (17/4) kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, terkait terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Januari 2024.

“Soal yang didemo kemarin itu izinnya dari Provinsi bukan dari Kabupaten,” kata Wawan saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).

Ia menerangkan, bahwa pada tahun 2020 itu kewenangan pemberian izin tambang menjadi ada di pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Demo Tambang di Karawang Selatan Memanas, Massa Bakar Pos Satpam dan Rusak Gerbang PT JSI

Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) mengatur bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Ketika itu pada 2020 dari Pemerintah Kabupaten Karawang hanya surat rekomendasi dari bupati. Karena pemberian izin dari pusat,” jelas Wawan.

Kepala dpmptsp demo karawang selatan
Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan duduk perkara tambang kapur yang berbuntut aksi demo penolakan di wilayah pegunungan Karawang Selatan terjadi pada Kamis (17/4) kemarin.

Seiring berjalannya waktu, kata Wawan, pengurusan izin pertambangan akhirnya diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada tahun 2022.

Soal pendelegasian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM.

Baca juga: 7 Objek Bersejarah di Karawang Bakal Diajukan Jadi Cagar Budaya

“Dan pada 5 Februari 2024 Pemprov Jabar keluarkan izin untuk tambang PT MPB. Artinya pemberian izin bukan dari kami pemerintah kabupaten,” kata Wawan.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak pertambangan di pegunungan Karawang Selatan, Kabupaten Karawang ricuh pada Kamis (17/4/2025).

Sejumlah warga nampak memaksa masuk ke area pertambangan itu. Bahkan, membakar pos Satpam dan beberapa barang lainnya yang ada di depan gerbang pabrik atau area pertambangan tersebut.

Aksi itu digelar terkait terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Januari 2024, di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan.

Baca juga: Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Targetkan Juni 2025 Mulai Aktif

Kegiatan pertambangan itu untuk mengeruk batu kapur sebagai bahan baku pabrik semen.

“Apa jadinya jika batu kapur di wilayah kami dikeruk. Bisa-bisa kami kekurang air saat musim kemarau dan kebanjiran ketika musim hujan,” ujar salah seorang tokoh Karsel, Ujang Nurali pada Kamis (17/4/2025).

Ia melanjutkan, keberadaan tambang sangat berbahaya. Karena lokasi yang berada di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru merupakan daerah resapan air hujan dan habit sejumlah hewan.

Menurutnya Pemprov Jabar sangat gegabah menandatangani WIUP dan IUP tanpa melihat langsung ke lapangan.

“Yang menandatangani adalah Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, diduga atas rekomendasi Bupati Karawang terdahulu,” katanya.

Atas dasar itu, warga meminta Gubernur Jabar saat ini, Dedi Mulyadi membatalkan WIUP dan IUP yang dikantongi perusahaan tambang tersebut.

Baca juga: Gedung Disparbud Karawang: Jejak Sejarah dari Era Kolonial ke Cagar Budaya

Ruwog, salah satu peserta aksi, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap diam perusahaan.

Ia menyatakan bahwa pembakaran bukan dilakukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk protes keras atas sikap acuh perusahaan.

“Sejak pagi tidak ada satu pun yang keluar menemui kami. Aparat seharusnya juga bisa lebih tegas. Massa tidak hanya ingin membuat onar, tapi menuntut keadilan dan respons,” ujarnya. (*)