
“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli. Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan sejumlah uang,” ungkapnya.
Baca juga:Â Banyak Aduan, Bakesbangpol Karawang Mau Bentuk Tim Khusus Berantas Calo Tenaga Kerja
Menurut Abdul Jalil, korban mengadu ke orang tua korban bahwa sudah dicabuli oleh tersangka. Kemudian mengamankan dan penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan ponsel tersangka serta korban. Pihaknya sudah memeriksa saksi, korban dan tersangka.
Pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)












