Beranda Karawang Kapasitas Rombel PAUD, SD dan SMP di Karawang Dilarang Lebih dari 40...

Kapasitas Rombel PAUD, SD dan SMP di Karawang Dilarang Lebih dari 40 Siswa

Kapasitas rombel di karawang
Kapasitas rombel PAUD, SD dan SMP di Karawang ditetapkan maksimal 40 siswa. (Foto: ilustrasi/ist)

KARAWANG – Kapasitas rombongan belajar (rombel) dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), SD dan SMP tahun ajaran 2023/2024 di Karawang, dilarang lebih dari 40 siswa.

Kepala Bidang GTK dan Kurikulum Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Parno menyampaikan, aturan tersebut telah tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2023.

Maka, pihak sekolah dari mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP diingatkan untuk tidak menerima siswa pindahan baru ketika kuota telah mencapai 40 siswa.

“Ketentuannya 40 orang, dalam Perbup No 127 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tertera bahwa ada poin sanksi juga bagi yang melanggarnya,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 6 November 2023.

Ia menjelaskan, adapun ketentuan rombongan belajar (rombel) dalam Perbup disebutkan rincian detailnya untuk masing-masing tingkatan.

Untuk tingkat SD/MI, jumlah rombel ditiap sekolah ditentukan oleh Korwilcambidik dan SD Kecamatan dengan memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana serta jumlah tenaga pengajar.

“Jumlah peserta didik maksimal 40 orang, sedangkan SDLB maximal 8 orang,” jelasnya.

Sedangkan pada tingkat SMP/MTs baik negeri maupun swasta, sekolah diberikan batasan maksimum yakni 11 rombel dengan 40 siswa disetiap rombelnya.