BANDUNG – Aparat kepolisian sedikitnya menindak 10 tambang ilegal di Jawa Barat (Jabar) sepanjang tahun 2023. Mereka yang ditindak lantaran tidak mengantongi izin.
“Sepengetahuan kami ada 10 tambang ilegal ditindak. Di Sumedang ada, kemudian terakhir di Kabupaten Bandung (Nagreg). Perkaranya lanjut (ke pengadilan),” kata Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar, Iptu Agung dalam keterangannya, Rabu, 13 Desember 2023.
Dijelaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan pengusahanya yang terakhir dilakukan di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar.
Baca juga: Menhub Minta Pengusaha Logistik Getol Investasi di Pelabuhan Patimban Subang
Aktivitas tambang ilegal tersebut, kata Agung, sudah jelas menyalahi aturan. Karena sejak awal pengoperasiannya para pengusaha tambang itu tidak mengantongi perizinan.
“Jadi memang mereka ini aktivitasnya tanpa ada izin, sehingga berisiko dalam segala aspek. Akhirnya kami tindak,” kata Agung.
Baca juga: Susunan Lengkap TKD Prabowo-Gibran di Jabar, Ada Artis Cantik Sampai Mantan Gubernur
Keberadaan tambang ilegal itu biasanya berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut.