Beranda Headline Kejagung soal Dicabutnya Tuntutan Bui Valencya: Kedepankan Hati Nurani

Kejagung soal Dicabutnya Tuntutan Bui Valencya: Kedepankan Hati Nurani

KARAWANG – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut tuntutan 1 tahun bui atau penjara terhadap Valencya. Pencabutan tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Valencya alias Nengsy Lim dituntut bebas karena latar belakang hati nurani. Pencabutan itu dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang hari ini, Selasa (23/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengungkapkan pencabutan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

“Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan),” kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Leonard mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani. Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh JAMPidum.

“Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan,” ucap dia.

Selain itu, pertimbangan Burhanuddin menarik tuntutan 1 tahun penjara juga dikarenakan Valencya layak untuk bebas.

Valencya merupakan seorang ibu yang dituntut 1 tahun penjara oleh JPU karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya.

Dalam sidang Pledoi, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.

Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya. Yang ada, dia adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya. (kii)