Beranda Headline Kejaksaan Karawang Geledah Kantor-Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp 14,5 M

Kejaksaan Karawang Geledah Kantor-Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp 14,5 M

Kejaksaan karawang geledah tersangka pupuk
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang geledah kantor PT Abadi Tiga Saurara (ATS) dan rumah H, tersangka kasus korupsi penyelewengan pupuk subsidi senilai Rp 14,5 miliar di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

KARAWANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang geledah kantor PT Abadi Tiga Saurara (ATS) dan rumah H, tersangka kasus korupsi penyelewengan pupuk subsidi senilai Rp 14,5 miliar di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru yang dibutuhkan penyidik.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 14 M, Dua Mafia Pupuk Subsidi di Karawang Ditahan

Penyidik, sebut dia, masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat berkas tuntutan kejaksaan.

“Kami sudah mengamankan beberapa dokumen yang kami butuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya akan kita pelajari lebih dalam lagi,” kata Rudi, Selasa, 27 Februari 2024.

Rudi mengatakan, selama proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak tuan rumah juga bersikap kooperatif. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik juga tidak dipersulit.

Baca juga: Harga Beras Melambung Tinggi, Bulog Karawang Terjun Langsung Gelontorkan Pangan Murah

“Ada beberapa dokumen yang kita cari dan sudah ditemukan. Namun kami juga masih mencari dokumen lain karena sekarang masih dalam proses,” katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan dan menetapkan dua tersangka terkait penyelewengan pupuk subsidi. Dari kasus tersebut, negara merugi hingga Rp 14,5 miliar.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah H, manajer PT Anugerah Tiga Bersaudara (ATS) dan TH mantan General Manager (GM) Pemasaran PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC). (*)