
“Untuk 8 perkara kesehatan, dimusnahkan ribuan butir obat terlarang seperti Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidil,” katanya.
Baca juga: YLBH Sanggabuana Apresiasi Jaksa Tuntut Maksimal Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di Karawang
“Sementara dari 35 perkara tindak pidana umum, dimusnahkan berbagai barang seperti senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, pakaian, alat bangunan, dan barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Saefulloh menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, transparansi penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi warga. Karawang harus kita jaga bersama agar tetap aman dan bersih dari narkotika serta tindak kejahatan lainnya,” tukasnya. (*)








