Beranda Headline Kepergok Jualan Kebab dan Overstay, Dua WNA di Karawang Dideportasi

Kepergok Jualan Kebab dan Overstay, Dua WNA di Karawang Dideportasi

Dua wna karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jawa Barat mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) karena kedapatan melanggar ketentuan izin tinggal.

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jawa Barat mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) karena kedapatan melanggar ketentuan izin tinggal.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

Baca juga: Tabrakan Maut Mobil Pikap Vs Motor di Karawang, Pria Berseragam SPPG Tewas

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5).

Adapun MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025.

Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.

Baca juga: Kepala Disarpus Bantah Warga Karawang Kini Malas Membaca: Instrumen Pengukurannya Berbeda

Sementara itu, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.