KARAWANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat (Jabar) menilai, kasus ayah yang pemerkosa anak di Karawang selama 7 tahun hingga melahirkan pantas dihukum kebiri.
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jabar, Bimasena Raga Waskita menyebut, hukuman kebiri bagi pemerkosa anak kandung di Karawang sudah sesuai pasal yang berlaku, karena pelakunya orang terdekat, yakni orangtua.
“Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri,” kata Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023).
Baca juga:Â Pengakuan Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung hingga 75 Kali: Saya Khilaf
Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak sering terjadi belakangan ini. Ia menilai hal itu diakibatkan mundurnya moral.
Bimasena mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam belakang waktu ini. Bukan hanya di Karawang saja tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca juga:Â Bejat! Selama 7 Tahun, Ayah di Batujaya Karawang Gauli Anak Kandung hingga Melahirkan
“Ini bukan hanya di Karawang, selalu ada di Indonesia. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman,” beber dia.
Karenanya, kasus seperti ini harus jadi perhatian khusus seluruh komponen masyarakat, bukan hanya kepolisian selaku penegak hukum.
“Jadi bukan hanya penegakkan hukum dari pihak kepolisian, tapi juga sekarang tokoh masyarakat kita berdayakan, semua harus betul-betul peduli. Mejadian ini bukan hanya di Karawang tapi hampir di seluruh daerah,” jelas dia. (*)