
KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Eutteum Global untuk membahas permasalahan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea yang hak-haknya diduga belum terpenuhi.
RDP ini berlangsung di Ruang Rapat II Gedung DPRD Karawang pada Kamis, 30 Januari 2025. Saat berlangsung, RDP diwarnai perdebatan sengit antara pihak perusahaan dan mantan General Manager (GM) yang mengajukan tuntutan.
RDP tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Junaedi, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang Asep Syarifudin, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, serta pihak pemohon beserta keluarga, manajemen perusahaan, dan kuasa hukum PT Eutteum Global.
Baca juga: Pendaftaran Sosialisasi Magang ke Jepang Membludak, Sekda Karawang: Antusiasnya Luar Biasa
Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin, rapat ini berfokus pada permasalahan tenaga kerja antara mantan GM PT Eutteum Global yang berkebangsaan Korea dengan pihak perusahaan.
TKA tersebut menuntut haknya, termasuk paspor yang diduga ditahan oleh agen tenaga kerja, gaji yang belum dibayarkan, serta pesangon selama bekerja di perusahaan tersebut.
“Dia memperjuangkan haknya, terutama paspor yang masih ditahan, gaji yang belum dibayar, dan pesangon yang seharusnya ia terima,” ujar Asep.
Isu fee Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, dalam RDP tersebut juga mencuat isu pembahasan terkait adanya “fee Disnaker” dan “fee BPJS Ketenagakerjaan” dalam laporan keuangan perusahaan. Namun, setelah diklarifikasi, kesalahan ini disebut hanya merupakan salah tulis dalam sistem akuntansi.