Beranda Headline Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas-Mamin Rapat, Sejalan dengan Instruksi Prabowo

Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas-Mamin Rapat, Sejalan dengan Instruksi Prabowo

Pemkab karawang pangkas anggaran
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Efisiensi itu menyasar anggaran perjalanan dinas hingga makan minum (mamin) rapat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyebut kebijakan ini dilakukan sejak penyusunan APBD 2025 melalui SE Nomor 5231 Tahun 2024 tentang Efisiensi RKA-SKPD pada Rancangan APBD Karawang tahun Anggaran 2025.

Itu artinya, efisiensi ini sebetulnya sudah lebih dulu dilakukan Pemkab Karawang di bawah Komando Bupati Aep Syaepuloh sebelum Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 turun.

Baca juga: Bersaing Sengit, Ribuan Honorer Karawang Bakal Berebut 96 Formasi PPPK Tahap 2

Adapun berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2024, total APBD 2025 2025 Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.796 Triliun untuk pendapatan daerah dan Rp 6.048 Triliun untuk belanja daerah.

“Kita sudah menyiapkan (efisiensi) saat penyusunan APBD 2025, sesuai kebijakan Bupati. Intinya kami sejak jauh hari sudah menangkap langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ucap Aang, Jumat (31/1).

Dia mengulas, anggaran terkait perjalanan dinas yang tidak menunjang pencapaian kinerja SKPD dipangkas dengan pertimbangan secara komperhensif.

Pemangkasan itu untuk pos-pos kegiatan rapat yang dilaksanakan di hotel agar mengoptimalkan penggunaan aula rapat SKPD atau Pemda Karawang.

Kemudian kegiatan studi tiru, capacity building, studi banding dan kegiatan sejenis di SKPD hanya dapat dilakukan maksimal 1 kali dalam setahun.

Baca juga: Banyak Jalan Rusak Dikeluhkan Warga, Bupati Karawang: Segera Perbaiki

“Pengadaan pakaian dinas, pakaian lapangan, pakaian batik, dan pakaian olah raga serta anggaran makan minum rapat turut kami efisiensi,” jelasnya.

Selain itu, usulan hibah dan bantuan sosial juga harus dilampiri berita acara verifikasi hibah bansos, sebagai bahan pertimbangan TAPD dalam menentukan besaran hibah dan bantuan sosial tersebut.

Kemudian kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga atau lembaga maupun instansi, harus dilakukan verifikasi berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran.