KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Tim kuasa hukum para tersangka siap hadapi perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik yang dilaporkan Nurlela Tambunan, di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Ketiga tersangka, yakni Wawan Eka Saputra, Anom Suganda dan Otih diyakini tidak bersalah.
“Sebagai pengacara, kami sangat siap menghadapi sidang untuk membela klien kami,” ujar Moris Moy Purba, SH., salah satu anggota tim kuasa hukum para tersangka kepada KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Senin (27/11).
Menurutnya, ketiga tersangka tidak bersalah dalam persoalan tersebut. Sebab, tidak pernah ada pemalsuan akta jual beli seperti yang dituduhkan oleh Nurlaela.
“DKM ini membeli tanah dari Ati dan Otih. Dimana Ati sebelumnya membeli tanah dari Acang, sedangkan Otih adalah ahli waris Acang. Total tanah keduanya 6.000 meter lebih,” katanya.
Sementara Nurlela melaporkan perkara tersebut, akibat tanah yang dimilikinya berkurang dari total luas dalam Akta Jual Beli (AJB) atas nama B. Manulang yang mencapai 10.300 meter lebih.
“Memang tanah milik Nurlela, Ati, dan Otih adalah satu hamparan. Jadi dia merasa kekurangan tanah miliknya itu akibat diserobot oleh Ati dan Otih. Padahal objek tanahnya berbeda, baik Ati maupun Otih pun punya AJB yang tidak ada sangkut pautnya dengan Nurlela,” kata Moy.
Diungkapkannya, Wawan selaku Kepala Desa Tanjungsari dan Anom Suganda sebagai Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Mukarammah, hanya menjadi korban dari tuduhan Nurlela yang tidak berdasar.
“Pak Anom itu hanya bertindak sebagai wakil masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Ketua DKM. Karena tanah yang dibeli dari Ati dan Otih diperuntukan bagi kemakmuran masjid,” katanya.
Moy pun mengaku, akan melaporkan penyidik yang memproses perkara itu. Karena menjadikan alat bukti yang tidak jelas sebagai dasar penyidikan, sehingga membingungkan kejaksaan meski status perkaranya sudah P21.
“Jangan sampai perkara yang tidak jelas ini disidangkan, sehingga akan menyebabkan peradilan sesat. Kami akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh hasil penyidikan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Menurutnya, sangat tidak mungkin jika suatu perkara sudah dinyatakan P21 prosesnya dihentikan.
“Itu kan sudah P21, tinggal disidangkan saja. Jadi sepertinya kejaksaan juga tidak mungkin menghentikan, karena mereka tinggal melakukan penuntutan saja,” katanya.
Dijelaskan Maradona, objek lahan yang diperkarakan merupakan tanah sawah dan murni persoalan pidana. Sehingga jangan sampai dibelokan menjadi isu lainnya, apalagi sampai berbau SARA terhadap salah satu pihak.
“Adapun keterlibatan Ketua DKM dalam perkara tersebut, karena Anom menjadi Ketua DKM. Padahal kasus ini terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi Ketua DKM,” katanya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), sampai saat ini perkara tersebut belum didaftarkan oleh pihak kejaksaan ke PN Karawang. Meskipun telah dinyatakan P21 sejak awal bulan November 2017.
“Belum masuk,” ujar Jajuri, Humas PN Karawang ketika dikonfirmasi. (put/ds/ris)