Beranda Headline Modus Culas Bos PT BAS di Kasus Korupsi KPR di Karawang: Tawarkan...

Modus Culas Bos PT BAS di Kasus Korupsi KPR di Karawang: Tawarkan Warga Jadi Joki, Imbalannya Rp700 Ribu

Tersangka kredit fiktif karawang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat petinggi pengembang perumahan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membeberkan modus operandi pengembang perumahan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) dalam skandal korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif sebesar Rp237 miliar di salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Dalam aksinya, jajaran petinggi PT BAS  membujuk rayu ribuan warga menjadi joki (debitur topengan) demi meloloskan permohonan kredit fiktif selama kurun waktu 2021–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan, para tersangka mengiming-imingi warga imbalan uang tunai berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp3 juta jika bersedia menyerahkan KTP dan menghadiri proses akad kredit.

Baca juga: Geger Bayi Dibuang di Karawang, Ibu-Bapaknya Ditangkap Polisi: Malu Hamil di Luar Nikah

Tak hanya imbalan uang, warga juga diyakinkan dengan janji palsu bahwa identitas kepemilikan rumah akan langsung dibaliknamakan usai akad selesai. Namun pada kenyataannya, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Rata-rata mereka sadar KTP-nya diminta untuk dipakai pembelian rumah, tetapi dijanjikan akan dibaliknamakan setelah akad kredit. Ternyata tidak pernah terjadi,” ungkapnya saat memamerkan uang sitaan dari rekening PT BAS senilai Rp 42 miliar di Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9).

Korupsi kpr di karawang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membeberkan modus operandi pengembang perumahan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) dalam skandal korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif sebesar Rp237 miliar.

Dedy menambahkan, data pekerjaan warga yang digunakan sebagai joki diubah total. Seluruh dokumen mulai dari data pekerjaan, slip gaji, hingga rekening koran dipalsukan agar seolah-olah mereka bekerja di perusahaan tertentu untuk meloloskan permohonan kredit dengan riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang buruk.

Baca juga: KAI Buka Rekrutmen Eksternal 2026, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Untuk memuluskan aksinya, Direktur PT BAS berinisial VY membentuk tim khusus bernama “Tim Batik” guna memanipulasi seluruh dokumen persyaratan KPR.

Manajemen PT BAS juga diduga menyuap oknum pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang agar persetujuan kredit berjalan lancar.

Namun selama proses penyidikan, kata dia, pihak kejaksaan menghadapi kendala dalam memeriksa para joki.

Dari sekitar 1.400 nama joki yang terdata, hanya sekitar 200 orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Kendala tersebut dipicu oleh data identitas palsu yang membuat panggilan tak sampai, serta ketidakinginan saksi untuk hadir.

Baca juga: Aliansi PPPK Paruh Waktu Karawang Perjuangkan Kepastian Diangkat Penuh Waktu

“Sampai saat ini kita gunakan strategi lain, kita ambil data dari pihak lain yang paling tidak mewakili kepentingan-kepentingan jumlah pemohon,” jelas Dedy.

Dalam kasus ini, Kejari Karawang telah menetapkan empat petinggi PT BAS sebagai tersangka, yakni VY (Direktur), HJ (General Manager Sales Marketing 2020–2024), OH (Sales Manager 2020–2024), dan HH (Manager KPR 2020–2024). Tiga di antaranya langsung dijebloskan ke tahanan pada Kamis (3/9) malam.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik penyaluran KPR fiktif pada proyek Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Klari, Karawang ini melibatkan 445 debitur dan merugikan keuangan negara hingga Rp237.078.338.982,50. (*)