Beranda Karawang Pedagang Gugat Pengembang Pasar Proklamasi dan Pemkab Karawang soal Relokasi

Pedagang Gugat Pengembang Pasar Proklamasi dan Pemkab Karawang soal Relokasi

Pedagang gugat pemkab Karawang
Ilustrasi gugatan. Foto: dok. Istimewa

“Bahwa dugaan gratifikasi yang diberikan oleh tergugat VI kepada tergugat III berinisial AJ yaitu hadiah barang berupa stick golf, dan secara personal turut memimpin proses relokasi di lapangan,” cetus Asep.

Selain itu, kata dia, pihak tergugat II yaitu mantan Bupati Karawang, berinisial CN, di mana atas instruksi CN lah kegiatan relokasi dapat berlangsung.

Adapun oknum lainnya, menurut Asep hanya menjadi turut tergugat, dan sudah dituangkan dalam poin gugatan ke PN Karawang.

Baca juga: Deteksi Dini Kanker Serviks, Dinkes Karawang Gencarkan Tes IVA

“Pihak lainnya hanya turut tergugat terdiri dari sejumlah pejabat Dinas Kabupaten Karawang dan lembaga pemerintahan lainnya ada juga BUMN, jadi peran mereka menjadi satu kesatuan dalam peristiwa relokasi yang dianggap merugikan ratusan pedagang Pasar yang kami bela,” jelasnya.

Pihaknya berharap upaya gugatan reguler yang dilakukan bisa mengungkap dugaan-dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut, sehingga perjuangan ratusan pedagang mendapat keadilan.

“Semoga hakim dapat mengabulkan gugatan serta memberikan keadilan pada ratusan pedagang yang merasa dirugikan,” tandasnya. (*)