Beranda Headline Bawaslu Karawang Rekomendasikan 4 Oknum Anggota PPK Dipecat Tidak Hormat

Bawaslu Karawang Rekomendasikan 4 Oknum Anggota PPK Dipecat Tidak Hormat

Ppk karawang dipecat
Bawaslu Karawang merekomendasikan 4 dari 5 oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga melanggar etik saat Pemilu 2024 dipecat secara tidak hormat.

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang merekomendasikan 4 dari 5 oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga melanggar etik saat Pemilu 2024 dipecat secara tidak hormat.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana kepada tvberita.co.id pada Jumat (29/3).

Menurut Ade, keempatnya dinyatakan melanggar kode etik, maka sepatutnya harus diberhentikan secara tidak hormat dan di-blacklist sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Kades di Karawang Dilaporkan ke Kejati Jabar Atas Dugaan Korupsi

Mereka adalah H dan HM dari PPK Pakisjaya, AM dari PPK Lemahabang dan H dari Cikampek.

“Ke 4 nama ini tidak memenuhi syarat menjadi anggota PPK, keempatnya telah diberikan peringatan keras dan kami rekomendasikan kepada KPU untuk secara tetap diberhentikan dari anggota PPK,” lanjutnya.

Namun, kata dia, berdasarkan penanganan dari Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polres, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu, hingga saat ini laporan belum memenuhi unsur pidana.

“Sebab, barang bukti dari pelapor belum cukup kuat. Bukan hanya barang bukti, tapi keterangan saksi juga tidak terpenuhi karena dari 4 pelapor tidak ada yang menjadi saksi secara langsung saat pleno,” terangnya.